KPK - SUAP MA
Mahkamah Agung
- Mahkamah Agung (MA) adalah pengadilan negara tertinggi di Indonesia.
- MA bertugas memeriksa ulang putusan pengadilan di bawahnya untuk memastikan keadilan dan kesesuaian penerapan hukum.
- MA merupakan lembaga tinggi negara yang berwenang dalam peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer.
Korupsi adalah tindak pidana yang dilakukan dengan menyalahgunakan
kekuasaan untuk keuntungan pribadi. Korupsi dapat merugikan keuangan
negara, merusak moralitas dan demokrasi, serta membahayakan pembangunan
ekonomi.
Korupsi dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti: Melalaikan
tugas yang dibebankan, Menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan
pribadi, Melakukan penipuan terhadap masyarakat, Melakukan penggelapan
uang atau surat berharga, Memalsukan buku-buku atau daftar-daftar
administrasi.
Beberapa contoh korupsi:
· Political bribery, yaitu korupsi yang berkaitan dengan kekuasaan di
bidang legislatif
· Election fraud, yaitu korupsi yang berkaitan dengan kecurangan pemilihan
umum
· Corrupt campaign practice, yaitu kampanye yang menggunakan fasilitas
negara
· Mercenary corruption, yaitu menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan
pribadi
Untuk mencegah korupsi, masyarakat perlu melakukan upaya pencegahan,
seperti menanamkan pendidikan antikorupsi sejak dini.
Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA), Edy Wibowo, resmi menyandang status tersangka dalam perkara suap pengurusan perkara di MA. Edy diduga menerima uang sebesar Rp3,7 Miliar dalam menangani salah
satu kasus di sana.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mengatakan kasus bermula dari adanya gugatan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Negeri Makassar yang diajukan oleh
PT. MHJ selaku pihak pemohon. Adapun pihak termohonnya adalah Yayasan
Rumah Sakit SKM.
Selama proses persidangan sampai dengan agenda pembacaan putusan,
Majelis Hakim kemudian memutuskan bahwa Yayasan Rumah Sakit SKM
dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya. Atas putusan tersebut,
pihak Yayasan Rumah Sakit SKM lantas mengajukan upaya hukum kasasi ke
MA.
"Yang salah satu isi permohonannya agar putusan ditingkat pertama di
tolak dan memutus Yayasan Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan pailit,"
jelas Firli.
Buntut dari putusan itu, Yayasan Rumah Sakit SKM lantas mengajukan
upaya hukum kasasi ke MA. Salah satu isi permohonannya, agar putusan
ditingkat pertama ditolak.
"Dan memutus Yayasan Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan pailit," ujar
Firli.
Sekitar Agustus 2022, agar proses kasasi ini dapat dikabulkan, diduga
perwakilan dari Yayasan Rumah Sakit SKM, Wahyudi Hardi selaku ketua
yayasan melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan meminta PNS
pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie atau MH dan PNS MA Albasari atau AB
untuk membantu dan memonitor serta mengawal proses kasasi
tersebut.
Hasilnya diduga permintaan itu disertai kesepakatan pemberian uang
mencapai Rp.3,7 Miliar.
"Sebagai tanda jadi kesepakatan, diduga ada pemberian sejumlah uang
secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp3,7 Miliar kepada EW yang
menjabat Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA yang diterima
melalui MH dan AB sebagai perwakilan sekaligus orang kepercayaannya,"
ucap Firli.
Firli menambahkan, penyidik telah menahan Edy terhitung hari ini hingga
20 hari ke depan. Adapun penahanan terhadap yang bersangkutan dilakukan
di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
"Untuk kebutuhan dari proses penyidikan, Tim Penyidik saat ini menahan
Tersangka EW selama 20 hari pertama, dimulai tanggal 19 Desember 2022
sampai 7 Januari 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," beber
Firli.
Edy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b
Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke
1 KUHP.
Copas dari https://www.suara.com/news/2022/12/19/181850/kasus-suap-pengurusan-perkara-di-ma-hakim-yustisial-edy-wibowo-diduga-terima-uang-rp37-miliar
No comments:
Post a Comment