-->
Rabu 30 Apr 2025

Notification

×
Rabu, 30 Apr 2025

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PPATK Transaksi Mencurigakan Tembus Rp183 Triliun

Thursday, December 29, 2022 | 8:03:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-02T05:56:50Z

PPATK Transaksi Mencurigakan Tembus Rp183 Triliun

PPATK

 

PPATK adalah singkatan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. PPATK merupakan lembaga independen yang bertugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. 

Tugas PPATK: 

·         Menerima laporan transaksi keuangan

·         Menganalisis laporan transaksi keuangan

·         Meneruskan hasil analisis kepada lembaga penegak hukum

·         Membangun rezim anti pencucian uang dan kontra pendanaan terorisme

·         Mengawasi kepatuhan pihak pelapor

·         Mengelola data dan informasi yang diperoleh

·         Memberikan rekomendasi kepada pemerintah

Korupsi adalah tindak pidana yang dilakukan dengan menyalahgunakan kekuasaan untuk keuntungan pribadi. Korupsi dapat merugikan keuangan negara, merusak moralitas dan demokrasi, serta membahayakan pembangunan ekonomi. 

Korupsi dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti: Melalaikan tugas yang dibebankan, Menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi, Melakukan penipuan terhadap masyarakat, Melakukan penggelapan uang atau surat berharga, Memalsukan buku-buku atau daftar-daftar administrasi. 

Beberapa contoh korupsi: 

·       Political bribery, yaitu korupsi yang berkaitan dengan kekuasaan di bidang legislatif

·      Election fraud, yaitu korupsi yang berkaitan dengan kecurangan pemilihan umum

·      Corrupt campaign practice, yaitu kampanye yang menggunakan fasilitas negara

·      Mercenary corruption, yaitu menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi

Untuk mencegah korupsi, masyarakat perlu melakukan upaya pencegahan, seperti menanamkan pendidikan antikorupsi sejak dini. 

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan transaksi mencurigakan sepanjang tahun 2022 ini. Ada 3 temuan senilai ratusan triliun dari transaksi mencurigakan, pornografi anak dan judi online

Disebutkan bahwa selama periode Januari sampai Oktober 2022, ada peningkatan penerimaan laporan sebesar 12,1 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Simak 3 temuan PPATK selama 2022 berikut ini. 

1. Transaksi Mencurigakan

PPATK menemukan nilai transaksi mencurigakan mencapai Rp183,88 triliun usai menganalisis 1.215 laporan. PPATK sudah mengirimkan 3.990 permintaan informasi kepada penyedia jasa keuangan atau 100 surat per hari sejak awal tahun sampai saat ini. Hal tersebut dilakukan untuk mendapat data lanjutan terkait laporan mencurigakan tersebut.

Selain itu PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi terkait tindak pidana terhadap 2.112 rekening di 2022. Total dana yang dihentikan dari transaksi mencurigakan itu sejumlah Rp 1.758.998.148.780 (Rp 1,7 triliun).

Hal itu disebutkan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam Refleksi Akhir Tahun PPATK 2022 yang dilaksanakan pada Rabu (28/12/2022).

2. Judi Online

Ivan mengungkap selama periode Januari-Oktober 2022 ada 68 hasil analisis terkait judi online. Total nilai transaksi judi online meningkat dari Rp57 triliun di 2021 menjadi Rp81 triliun pada tahun 2022.

Dari laporan hasil analisis itu, PPATK juga menemukan fakta bahwa kebanyakan pemilik bisnis judi online menggunakan usaha restoran di perumahan elit untuk menyembunyikan aktivitas judi. Ivan juga memastikan seluruh hasil analisis terkait judi online itu telah diserahkan kepada penyidik dan instansi terkait lainnya.

3. TTPO dan pornografi anak

Selain itu, PPATK juga menemukan transaksi keuangan mencapai Rp114 miliar terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pornografi anak sepanjang tahun 2022. Terhitung ada total 8 analisis terkait TPPO atau Child Sexual Abuse (CSA).

Berdasarkan hasil analisis, pihak-pihak yang terlibat dalam TPPO seringkali memakai layanan perbankan, seperti transfer via ATM. Semetara itu pelaku pornografi yang melibatkan anak kebanyakan menggunakan layanan dompet digital seperti OVO, Gopay, hingga DANA untuk menampung pembayaran.

Mayoritas pelaku dalam jaringan TPPO adalah pemilik atau pegawai penyalur jasa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) hingga money changer.

Selain itu pelaku juga berasal dari perusahaan tour and travel, jasa penerbangan dan jasa angkutan, petugas imigrasi, Avsec, bahkan sampai anggota TNI dan Polri.

erkait kasus ini, PPATK menjelaskan dalam proses analisis itu pihaknya aktif berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti NGO hingga penyidik untuk mempercepat penanganan tindak pidana. 

Copas dari https://www.suara.com/news/2022/12/29/183038/ngeri-deretan-temuan-ppatk-di-2022-ada-transaksi-mencurigakan-tembus-rp183-triliun

No comments:

×
Berita Terbaru Update