Regulator telekomunikasi Prancis (CNIL) telah mendenda Apple sebesar 8 juta euro atau sekitar 132,6 miliar karena telah mencuri
data identitas dari pengunjung App Store yang menggunakan iOS 14.6 tanpa izin.
Hal ini dilakukan Apple untuk menargetkan pemasukan iklan perusahaan
dengan cara mengetahui kebiasaan dari pengguna.
"Pengguna sebenarnya dapat mematikan penargetan iklan, tetapi diaktifkan
secara default dan tidak dapat dinonaktifkan," ungkap CNIL, dikutip
dari Engadget, Sabtu (7/1/2023).
Lebih lanjut dijelakan, dengan sistem yang diterapkan Apple pengguna
tidak mungkin memberikan persetujuan yang sesuai dengan keinginan
mereka.
"Beberapa pemeriksaan telah dilakukan antara 2021 dan 2022 untuk
memastikan perusahaan menghormati aturan data," jelas CNIL.
Menanggapi permasalahan ini, Apple mengaku kecewa dengan keputusan
tersebut dan berencana melakukan banding.
Perusahaan pembuat iPhone ini berpendapat bahwa sistem Search Ads-nya berjalan lebih baik
dari merek lain dalam menawarkan pilihan atas iklan, dan tidak melacak
pengguna lintas aplikasi atau situs web pihak ketiga.
"Kami kecewa dengan keputusan ini mengingat CNIL sebelumnya telah
mengakui bahwa cara kami menayangkan iklan pencarian di App Store
memprioritaskan privasi pengguna, dan kami akan mengajukan banding,"
ungkap Apple dalam sebuah pernyataan.
Sejauh ini Apple memang kerap tersangkut masalah dengan regulator
Prancis. Pada tahun 2020, otoritas persaingan negara mengeluarkan denda
yang setara dengan USD 1,2 miliar kepada Apple atas dugaan pelanggaran
antimonopoli dalam rantai distribusinya
Perusahaan juga mendapat denda sebesar USD 27,3 juta di tahun yang
sama atas pelambatan kinerja iPhone.
Copas dari https://www.suara.com/tekno/2023/01/07/185030/apple-kena-denda-rp-1326-miliar-akibat-curi-data-pengunjung-app-store
No comments:
Post a Comment