Terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa menyampaikan duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam dupliknya, Teddy menyatakan keberatan atas replik yang disampaikan
jaksa pada Selasa (18/4/2023) lalu.
Pasalnya, Teddy merasa tidak ada barang bukti dan fakta persidangan yang
bisa membuktikan bahwa dirinya bersalah dalam kasus ini.
"Tidak ada satupun yang mampu membuktikan saya terlibat dalam kasus ini.
Tampaknya (replik JPU) berbobot, tetapi sebetulnya isinya kopong," kata
Teddy dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat
(28/4/2023).
Lebih lanjut, Teddy menuding jaksa hanya merujuk pada keterangan terdakwa
lain yaitu Dody Prawiranegara dan Linda Pudjiastuti dalam menyusun
replik.
"Dody Prawiranegara dan Linda Pudjiastuti akan membela dirinya sendiri
dengan menjerumuskan orang lain," tambah mantan Kapolda Sumatera Barat
itu.
Sebelumnya, Teddy Minahasa sempat mengutip penggalan Al-Quran Surat
Al-Imran ayat 185 saat membacakan duplik atau tanggapan atas replik jaksa
penuntut umum (JPU).
"Kullu nafsin `iqatul mat," katanya.
Adapun penggalan ayat tersebut berarti 'setiap yang bernyawa akan
merasakan mati'.
Kutipan tersebut disampaikan Teddy untuk menegaskan keberaniannya dalam
menyikapi konflik sosial.
"Saya berani berdiri paling depan dan mengesampingkan isu terburuk apapun
terhadap diri saya, yang penting konflik harus padam," ucap mantan Kapolda
Sumatera Barat itu.
Dia mengklaim telah berkontribusi di bidang keamanan bangsa dan negara
dengan mencegah dan menanggulangi terjadinya konflik sosial.
"Termasuk mencabut baiat terhadap 1.157 anggota Negara Islam Indonesia
(NII)," ujar dia.
Sebelumnya, JPU melalui repliknya meminta majelis hakim untuk menolak
pleidoi atau nota pembelaan yang disampaikan Teddy.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan
perbuatan sebagaimana telah kami dakwakan dan buktikan dalam persidangan
perkara a quo," kata jaksa pada Selasa (18/4/2023).
Pada repliknya, jaksa menilai pleidoi Teddy Minahasa tidak memiliki dasar
hukum dan tidak terbukti.
"Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili
perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut
umum yang telah dibacakan pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023,” tutur
jaksa.
Perlu diketahui, Teddy Minahasa dituntut hukuman pidana mati karena
dinilai bersalah melanggar pasal primair Pasal 114 Ayat 2 jucto Pasal 55
KUHP.
Copas dari https://www.suara.com/news/2023/04/28/114850/teddy-minahasa-counter-attack-replik-jaksa-tampaknya-berbobot-tetapi-isinya-kopong
No comments:
Post a Comment