Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Bea dan Cukai Makassar
Andhi Pramono sebagai tersangka dugaan gratifikasi.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, penetapan
tersangka ini berawal dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara (LHKPN) Andhi.
Hasil klarifikasi tersebut kemudian diproses di tahap penyelidikan.
Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan penanganan
perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.
“Jadi sudah ada tersangkanya ya,” kata Ali saat ditemui awak media di
Gedung Merah Putih KPK, Senin (15/5/2023).
Ketika ditanya lebih lanjut soal Kepala Bea dan Cukai mana yang sebagai
tersangka, Ali menyebut Makassar. “Yang di Makassar,” ujar Ali.
Saat ini, tim penyidik terus mengumpulkan alat bukti, termasuk di antaranya
penggeledahan di sejumlah tempat dan pemanggilan beberapa saksi.
Ali memastikan, semua proses penyelidikan dan penyidikan KPK sesuai
prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami pun akan selalu menyampaikan setiap tahapan progres penyidikannya
sebagai bagian transparansi dari kerja-kerja KPK,” ujar Ali.
Andhi menjadi sorotan karena disebut-sebut mengenakan barang mewah. Anak
Andhi, Atasya Yasmine juga kerap mengunggah foto-foto dengan pakaian
bermerek dan kehidupan glamor lainnya.
Pada salah satu unggahan, harga pakaiannya dari atas hingga bawah mencapai
Rp 25 juta.
Ia juga merupakan mahasiswa double degree di Universitas Indonesia (UI) dan
Melbourne University, Australia.
Warganet juga mengunggah video diduga Atasya sedang berjoget di kelab
malam.
Sementara itu, gaya hidup Andhi dipantau PPATK.
Lembaga itu mengantongi sejumlah informasi terkait Andhi Pramono.
Nilai transaksi keuangannya disebut salip menyalip dengan eks pejabat
Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo.
Sebelumnya, Ali Fikri mengatakan, klarifikasi dilakukan setelah
Kedeputian Pencegahan dan Monitoring memeriksa LHKPN yang
bersangkutan.
"Klarifikasi ini dilakukan oleh tim LHKPN kedeputian pencegahan KPK setelah
sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap data LHKPN yang sudah dilaporkan
yang bersangkutan ke KPK," ujar Ali.
copas dari
https://nasional.kompas.com/read/2023/05/15/14482801/kpk-tetapkan-kepala-bea-cukai-makassar-andhi-pramono-tersangka
No comments:
Post a Comment