-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Hakim Agung Prim Haryadi Tak Hadir Dua Kali Panggilan Penyidik, KPK Ingatkan soal Jemput Paksa

Thursday, June 8, 2023 | 6:47:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-15T14:35:45Z

Hakim Agung Prim Haryadi
 

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan menyatakan bisa menjemput paksa Hakim Agung Prim Haryadi yang sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

Prim tak hadir pemeriksaan KPK pada Rabu (31/5/2023) dan Rabu (7/6/2023).

Adapun KPK menjadwalkan pemeriksaan Prim sebagai saksi dugaan suap hakim agung yang menjerat Sekretaris mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan dan eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto. 

"Nah, apakah bisa dilakukan pemanggilan paksa? Ya, sesuai ketentuan undang-undang, bisa," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2023) malam.

Alex yakin, Prim juga sangat memahami ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan bahwa saksi bisa dijemput paksa.

Dia mengaku belum mengetahui alasan Prim kembali mangkir. Ia pun berharap hakim agung itu hadir di meja penyidik pada jadwal pemeriksaan berikutnya.

"Sehingga kita akan susulkan panggilan berikutnya tentu dengan harapan yang bersangkutan memenuhi panggilan KPK," ujar Alex.

Lebih lanjut, Alex menyebut KPK biasanya meminta Ketua MA, Syarifuddin agar memerintahkan hakim agungnya memenuhi panggilan penyidik. Tembusan itu dikirimkan setiap memanggil hakim agung.

"Jadi tidak hanya kepada yang bersangkutan tetapi kita meminta kepada Ketua MA untuk memerintahkan Hakim Agung untuk hadir memenuhi panggilan KPK," tutur Alex.

Prim diketahui merupakan anggota majelis hakim yang menyidangkan kasasi pidana Ketua pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Budiman Gandi Suparman.

Persidangan itu dipimpin Hakim Ketua, Sri Murwahyuni serta Prim dan Gazalba Saleh sebagai anggota.

Sri dan Gazalba menyatakan, Budiman bersalah dan divonis lima tahun penjara. Sementara, Prim menyatakan dissenting opinion.

Belakangan terungkap putusan itu dikondisikan dengan suap. Namun, sejauh ini KPK baru menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka.

Adapun suap diberikan oleh debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka melalui pengacaranya, Theodorus Yosep Parera.

Yosep mengondisikan putusan melalui PNS di MA atau jalur bawah. Tanaka kemudian berkomunikasi dengan eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

Ia dihubungkan dengan Sekretaris MA, Hasbi Hasan untuk mengondisikan putusan kasasi dari atas.

KPK pun menetapkan Hasbi dan Dadan sebagai tersangka dan mengumumkannya secara resmi pada Selasa (6/6/2023).

Penetapan Hasbi dan Dadan sebagai tersangka membuat jumlah tersangka kasus dugaan jual beli perkara di MA menjadi 17 orang, termasuk Hakim Agung Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati.

copas dari
https://nasional.kompas.com/read/2023/06/08/09071221/hakim-agung-prim-haryadi-tak-hadir-dua-kali-panggilan-penyidik-kpk-ingatkan

No comments:

×
Berita Terbaru Update