Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah milik Kepala Bea dan Cukai
Makassar Andhi Pramono pada Jumat (12/5) lalu. Hasilnya ditemukan sejumlah barang diduga
alat bukti terkait kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Andhi.
"Tim Penyidik, Jumat (12/5) telah selesai melakukan penggeledahan di
rumah kediaman milik dari pihak yang terkait dengan perkara ini (Andhi
Pramono)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin
(15/5/2023).
Rumah Andhi yang digeledah penyidik berada di Perumahan Legenda Wisata
Cibubur, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat.
"Di rumah tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti di
antaranya berbagai dokumen dan alat elektronik," ujar Ali.
"Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk mengaitkan dengan unsur
dugaan penerimaan gratifikasi yang disangkakan," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Andhi sebagai tersangka
gratifikasi. Penetapan itu menyusul status perkaranya yang telah ditingkat
dari penyelidikan ke penyidikan.
"Benar (jadi tersangka), dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana
terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat
di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI (Andhi Pramono)," kata Ali.
Selain menetapkannya sebagai tersangka, KPK juga mencegah Andhi bepergian
ke luar negeri. Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ahmad Nursaleh
menyebut Andhi dicegah ke luar negri selama 6 bulan ke depan.
"Saat ini tercantum dalam daftar pencegahan usulan dari KPK
berlaku tanggal 15 Mei 2023 sampai dengan 15 November 2023," kata
Nursaleh.
Copas dari
https://www.suara.com/news/2023/05/15/193306/geledah-rumah-kepala-bea-cukai-makassar-andhi-pramono-kpk-sita-sejumlah-dokumen
No comments:
Post a Comment