Kasus yang melibatkan dua orang perwira tinggi (Pati), Irjen
Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjadi perhatian Kompolnas. Pasalnya, dua jenderal itu tak kunjung
menjalani sidang etik yang seharusnya digelar oleh Polri.
Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti.
Menurutnya, kasus hukum keduanya perlu segera digelar sidang kode etik
karena kasusnya sudah inkrah.
"Kompolnas sudah meminta kepada Polri agar sidang Kode Etik Profesi Polri
untuk Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan juga Brigjen Pol Prasetijo Utomo bisa segera
dilaksanakan karena kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap atsu inkrah,"
desak Poengky, Kamis (1/6/2023).
Poengky menyoroti Polri yang tengah fokus menggelar sidang kode etik
tersangka kasus peredaran narkoba, Teddy Minahasa.
Pihaknya lantas berharap agar Polri bisa menjatuhkan hukuman kepada
Napoleon dan Prasetijo setara dengan hukuman Teddy Minahasa, yaitu dipecat
dengan tidak hormat (PTDH).
Lalu, siapa sosok kedua jenderal ini dan apa kasus yang menjerat mereka?
Simak inilah profil singkat keduanya.
Profil Irjen Pol Napoleon Bonaparte
Irjen Pol Napoleon Bonaparte adalah salah satu perwira tinggi Polri lulusan
Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1988. Mantan Kabihubinter Polri periode
2020 ini sempat menjabat sebagai Analis Kebijakan Utama Itwasum Polri.
Sosoknya kemudian dijatuhi hukuman pencopotan jabatan karena terbukti
terlibat dalam kasus suap yang dilakukan oleh Djoko Tjandra. Sosok Djoko
Tjandra sendiri sudah masuk daftar hitam Polri sebagai buronan dan red
notice interpol sejak tahun 2009.
Namun berkat bantuan dari Napoleon, nama Djoko Tjandra mendadak hilang dari
daftar red notice. Napoleon juga disebut melakukan penghapusan nama Djoko
Tjandra dalam daftar pencarian orang (DPO) yang diajukan kepada
Interpol.
Belakangan, diketahui pihak Djoko Tjandra melakukan suap terhadap Napoleon
sebesar Rp 7,2 miliar. Keterlibatan Napoleon akhirnya membuatnya dicekal dan
divonis hukuman empat tahun penjara.
Selain itu, Napoleon juga dijatuhi denda Rp 100 juta serta subsider enam
bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 10 Maret
2021.
Meskipun sudah dijadikan tahanan, namun hingga kini Napoleon belum kunjung
menjalani sidang kode etik sebagaimana mestinya.
Profil Brigjen Pol Prasetijo Utomo
Kasus Djoko Tjandra tak hanya melibatkan Napoleon, tetapi juga Brigjen Pol
Prasetijo Utomo. Nama Prasetijo Utomo muncul sebagai jenderal yang
mengeluarkan surat jalan Djoko Tjandra dari Jakarta menuju Kalimantan saat
menjadi buronan.
Saat membantu Djoko, Prasetijo masih menjabat sebagai Kepala Biro
Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri pada tahun 2020 lalu.
Surat palsu yang dibuat oleh Prasetijo tersebut membuat Djoko lolos dari
pengawasan Polri terkait statusnya sebagai buron. Prasetijo juga diketahui
menerima suap dari Djoko Tjandra sebesar 100 ribu dolar AS atau setara Rp
1,5 miliar.
Akibat tindakannya, Prasetijo divonis 3,5 tahun penjara pada 2021 lalu.
Sosok Prasetijo Utomo sendiri merupakan lulusan Akpol tahun 1991 dan
berpengalaman di bidang reserse. Ia pernah bekerja dengan Napoleon saat
masih menjabat sebagai Kabagkominter Set NCB Interpol Indonesia Divisi
Hubungan Internasional Polri.
Copas dari
https://www.suara.com/news/2023/06/03/080240/profil-dua-jenderal-polri-yang-diprotes-agar-dihukum-setara-teddy-minahasa
No comments:
Post a Comment